Subscribe
Add to Technorati Favourites
Add to del.icio.us

Cari Blog Ini

ButtonGenerator.com
Kamis, 13 Mei 2010

Tugas Ekonomi ( Carilah !! )

Diposting oleh deemz miLanystyz

CARILAH !!
a. UU PMA
b. UU PMDN
c. UU Pasar Modal
d. UU Bursa Efek
e. Lika-Liku Saham di Bursa Efek
f. Lika-Liku Obligasi di Bursa Efek
g. UU Persekutuan Firma
h. UU Persekutuan Komanditer Simpan Pinjam
i. UU Persekutuan di PT
j. Lika-Liku PT

JAWABAN:

a. UU PMA
Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri perlu diganti karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan percepatan perkembangan perekonomian dan pembangunan hukum nasional, khususnya di bidang penanaman modal




b.UU PMDN
Undang-Undang Penanaman Modal (selanjutnya disebut “UUPM”) yang lahir pada 26 April 2007 berusaha mengakomodir perkembangan zaman dimana peraturan sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing (selanjutnya disebut “UUPMA”) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (selanjutnya disebut “UUPMDN”), dirasa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Dalam UUPM, penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Aturan dalam UUPM berlaku bagi penanaman modal di semua sektor wilayah Indonesia, dengan ketentuan hanya terbatas pada penanaman modal langsung, dan tidak termasuk penanaman modal tidak langsung atau portfolio sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 UUPM beserta penjelasannya.

Menurut Pasal 3 ayat (1) a UUPM, Penanaman Modal diselenggarakan oleh Pemerintah dengan asas kepastian hukum. Dalam Pasal 4 ayat (2) b pun dikatakan bahwa dalam menetapkan kebijakan dasar, Pemerintah menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal. Dengan demikian, kepastian hukum mutlak diperlukan dalam penyelenggaraan penanaman modal di Indonesia.

c. UU Pasar Modal
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.

d. UU Bursa Efek
Bagian Kesatu
Bursa Efek

Paragraf 1
Perizinan

Pasal 6

(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.

(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 2
Tujuan dan Kepemilikan

Pasal 7

(1) Bursa Efek didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien.

(2) Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bursa Efek wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan Anggota Bursa Efek.

(3) Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam.

Pasal 8

Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek.

Paragraf 3
Peraturan Bursa Efek dan Satuan Pemeriksa

Pasal 9

(1) Bursa Efek wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan Efek, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan Bursa Efek.

(2) Tata cara peralihan Efek sehubungan dengan Transaksi Bursa ditetapkan oleh Bursa Efek.

(3) Bursa Efek dapat menetapkan biaya pencatatan Efek, iuran keanggotaan, dan biaya transaksi berkenaan dengan jasa yang diberikan.

(4) Biaya dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disesuaikan menurut kebutuhan pelaksanaan fungsi Bursa Efek.

Pasal 10

Bursa Efek dilarang membuat ketentuan yang menghambat anggotanya menjadi Anggota Bursa Efek lain atau menghambat adanya persaingan yang sehat

Pasal 11

Peraturan yang wajib dibuat oleh Bursa Efek, termasuk perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam.

Pasal 12

(1) Bursa Efek wajib mempunyai satuan pemeriksa yang bertugas menjalankan pemeriksaan berkala atau pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap anggotanya serta terhadap kegiatan Bursa Efek.

(2) Pimpinan satuan pemeriksa wajib melaporkan secara langsung kepada direksi, dewan komisaris Bursa Efek, dan Bapepam tentang masalah-masalah material yang ditemuinya serta yang dapat mempengaruhi suatu Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek atau Bursa Efek yang bersangkutan.

(3) Bursa Efek wajib menyediakan semua laporan satuan pemeriksa setiap saat apabila diperlukan oleh Bapepam.

e. Lika-Liku Saham di Bursa Efek
Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek atau saham perusahaan serta obligasi pemerintah. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan, namun perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu, karena bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik, yang memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi. Perdagangan dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang saham. Permintaan dan penawaran dalam pasar-pasar saham didukung faktor-faktor yang, seperti halnya dalam setiap pasar bebas, mempengaruhi harga saham (lihat penilaian saham).

Sebuah bursa saham sering kali menjadi komponen terpenting dari sebuah pasar saham. Tidak ada keharusan untuk menerbitkan saham melalui bursa saham itu sendiri dan saham juga tidak mesti diperdagangkan di bursa tersebut: hal semacam ini dinamakan "off exchange".

Penawaran pertama dari saham kepada investor dinamakan pasar perdana atau pasar primer dan perdagangan selanjutnya disebut pasar kedua (sekunder).

f. Lika-liku Obligasi di Bursa Efek
Yang dimaksud dengan obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek adalah obligasi korporasi dan obligasi pemerintah atau surat utang negara berjangka lebih dari 1 (satu) tahun yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek Indonesia.

g. UU Persekutuan Firma
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama. Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD.

h. UU Persekutuan Komanditer Simpan Pinjam
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) ialah Persekutuan firma yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu Komanditer ialah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan kepada Persekutuan, dan ia tidak ikut campur dalam pengurusan atau-pun penguasaan dalam Persekutuan.

Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sehingga dalam Persekutuan Komanditer terdapat 2 macam sekutu, yaitu :

a. sekutu kerja atau sekutu Komplementer adalah sekutu yang menjadi pengurus Persekutuan; dan

b. sekutu tidak kerja atau sekutu Komanditer adalah tidak mengurus Persekutuan dan hanya memberikan inbreng saja.

Dasar Pengaturan Persekutuan Komanditer
Persoalan Firma diatur dalam Pasal 16 s/d 35 KUHD, sementara Pasal 19, 20 dan 21 adalah aturan untuk Persekutuan Komanditer. Pasal 19 (a) KUHD mengatur bahwa “Persekutuan secara melepas uang/Persekutuan komanditer, didirikan atas satu atau beberapa orang yang bertanggung-jawab secara pribadi untuk keseluruhan dengan satu atau beberapa orang pelepas uang”. Terdapatnya aturan Persekutuan komanditer diantara/ didalam aturan mengenai firma, karena Persekutuan komanditer juga termasuk kedalam bentuk firma dalam arti khusus, yang kekhususannya terletak dari adanya persekutuan komanditer, sementara sekutu jenis ini tidak ada pada bentuk firma (yang ada dalam firma hanya bentuk “sekutu kerja” atau “Firman”).

i. UU Persekutuan di PT
Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat adalah organisasi usaha yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

Akta pendirian perusahaan harus disahkan oleh Departemen Kehakiman. Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki, makin besar peran dan kedudukan seseorang sebagai pemilik perusahaan tersebut.

Kelebihan

1. Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
2. Tanggung jawab yang terbatas sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan
pribadi atau keluarga pemilik
3. Saham dapat diperjual belikan dengan mudah
4. Kebutuhan modal melalui pinjaman mudah diperoleh sehingga perluasan usaha
lebih mudah dilakukan
5. Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
6. dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
7. mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai

Kekurangan

1. Biaya pendirian relatif mahal
2. Rahasia tidak terjamin
3. Hubungan antara pemegang saham cenderung kurang efektif
4. kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
5. sulit untuk membubarkan pt
6. keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
7. pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

j. Lika-Liku PT
Berakhirnya PT

1. Keputusan RUPS yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan UU dan ADRT
(Anggaran Dasar Rumah Tangga)
2. Karena jangka waktu berdirinya perseroan sudah berakhir
3. Keputusan Pengadilan Negeri akibat PT melanggar kepentingan umum, tidak mampu
membayar utang setelah dinyatakan pailit, atau adanya cacat hukum dalam akta
pendirian.

Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat adalah organisasi usaha yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar