Subscribe
Add to Technorati Favourites
Add to del.icio.us

Cari Blog Ini

ButtonGenerator.com
Senin, 21 Juni 2010
Diposting oleh deemz miLanystyz

TUGAS ASURANSI


Definisi Asuransi

menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian Bab 1, Pasal 1 : "Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan."


Berdasarkan definisi tersebut dapat dikatakan bahwa asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi.
Sejarah asuransi di Indonesia



Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.

Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha pera.suransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan.

Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan.

Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :

1. Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
2. Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.

Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.

Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan.

Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun.

Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris.

Manfaat Asuransi

Peran penting asuransi dalam ekonomi

Di tengah krisis keuangan tersebut, saatnya industri asuransi jiwa berbenah dan meningkatkan peran yang lebih signifikan. Dalam konteks dinamika pasar modal, perusahaan asuransi memiliki potensi untuk memobilisasi dana jangka panjang yang bersumber dari masyarakat, untuk kemudian dana tersebut dipompakan kembali ke dalam sistem ekonomi.

Pada hakikatnya, perusahaan-perusahaan asuransi jiwa adalah lembaga keuangan yang mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk premi. Perusahaan asuransi kemudian menempatkan sebagian besar akumulasi dana nasabah tersebut secara hati-hati ke dalam pasar modal dan pasar uang melalui berbagai instrumen keuangan, misalnya obligasi, rekening bank, deposito, dan reksadana. Ketika para investor asing menarik dananya dari lantai bursa, ini merupakan momentum yang tepat bagi para investor domestik untuk berinvestasi di Pasar Modal Indonesia, termasuk di dalamnya investor institusi seperti perusahaan-perusahaan asuransi.

Sebagai ilustrasi, hingga Triwulan III/2008, aset perusahaan-perusahaan asuransi jiwa nasional mencapai Rp103,37 Triliun. Sebagian besar aset ini diinvestasikan oleh perusahaan asuransi dalam berbagai bentuk instrumen investasi yang diperkenankan oleh regulator. Pada Triwulan III/2008, aset yang ditempatkan dalam portofolio investasi di Pasar Modal Nasional (dalam bentuk Corporate and Government Bond dan MTN) sebesar Rp27,11 Triliun (29% dari total aset). Selain itu, 30% dari total aset (Rp27,39 Triliun) ditempatkan pada instrumen reksadana, yang sebagian juga berisi instrumen investasi di Pasar Modal.

Jadi, 59% aset perusahaan asuransi jiwa ditempatkan di Pasar Modal, 13% (Rp12,45 Triliun) ditempatkan dalam bentuk Time Deposit, dan sisanya ditempatkan pada instrumen pasar uang lain dan portofolio lain. Fakta ini menunjukkan bahwa industri asuransi jiwa berperan penting dalam mendukung eksistensi Pasar Modal Indonesia. Peran yang dimaksud ialah menggeliatkan kegiatan perekonomian masyarakat berupa penggalangan dana domestik dan menyalurkannya kembali ke dalam sistem ekonomi kita.

Ketika Anda menempatkan dana dengan membayar premi polis asuransi di perusahaan asuransi sesuai dengan produk asuransi yang Anda beli, Anda mendapatkan proteksi dari munculnya beban finansial akibatnya munculnya kemalangan yang tak terduga. Pada saat yang sama, Anda pun berperan secara tidak langsung dalam hal terjadinya mobilisasi dana-dana masyarakat untuk diputar kembali oleh perusahaan asuransi sebagai sebuah investasi. Investasi tersebut mampu menyediakan dana yang dibutuhkan oleh dunia usaha untuk beroperasi dan memperluas usaha.

Inilah saatnya bagi Anda untuk berperan bagi pembangunan Indonesia secara tidak langsung. Melalui kepemilikan polis asuransi jiwa oleh sebanyak mungkin masyarakat Indonesia, industri asuransi nasional bisa lebih berkembang perannya dalam menyelenggarakan skema perlindungan keuangan bagi masyarakat dan dunia usaha. Selain itu, industri asuransi jiwa bisa berfungsi sebagai perantara dan sekaligus sumber pendanaan bagi dunia usaha untuk kepentingan kemajuan ekonomi nasional. Demi kejayaan negeri tercinta, Anda bisa berperan melalui kepemilikan polis asuransi jiwa.
Penjelasan terhadap fungsi makroekonomi asuransi dapat dilihat dari lima sudut pandang utama yaitu transfer resiko (risk transfer), penilaian berbasis resiko (risk-based pricing), mendorong hukum ganti rugi, fungsi investasi dari perusahaan asuransi, dan fungsi nasihat dalam manajemen resiko.

Dalam upaya penilaian resiko, perusahaan asuransi menentukan tingkat premium yang merefleksikan kemungkinan kerugian, yang dihitung dengan melakukan perhitungan langsung berdasarkan pengumpulan resiko-resiko yang serupa atau dengan menghubungkan premium terhadap pengalaman klaim yang pernah terjadi sebelumnya. Jika premium merefleksikan resiko yang dihadapi perusahaan dengan benar, maka ada insentif untuk mengurangi resiko karena hal ini akan mengurangi hutang premium. Ketika harga asuransi meningkat, individu maupun perusahaan menghadapi insentif yang besar untuk memperbaiki perilakunya. Misalkan: Perokok maupun pembalap jalanan yang terkena asuransi kendaraan yang diwajibkan terpaksa memperbaiki perilakunya agar tidak terkena premium yang lebih besar. Hal ini akhirnya juga memberi dampak yang menguntungkan pada perekonomian secara keseluruhan.

Asuransi umum juga mendorong terbentuknya sistem ganti rugi yang baik. Sistem ganti rugi (yang membayarkan kerusakan pada merek yang terkena dampak karena kecerobohan pihak lain) sulit untuk beroperasi efektif tanpa adanya pasar asuransi kewajiban yang sehat. Tanpa kehadiran asuransi kewajiban, pengadilan dapat menjatuhkan hukuman pembayaran kerusakan sebesar aset pencedera. Hal ini memungkinkan setiap orang atau organisasi yang terlibat dalam kegiatan yang berbahaya untuk beroperasi dalam tingkat aset yang minimum (judgement proof) untuk menghindari pembayaran kerusakan pada pihak-pihak ketiga.
Sebagai hasilnya, pihak yang dicederari tidak dapat memperoleh kompensasi (dan oleh karena itu harus mengadu pada sistem yang berlaku), sementara jumlah yang dibayarkan akan tergantung pada kemampuan pencedera, bukan pada besarnya kerugian yang diderita pihak lain. Lebih lanjut, insentif pelaku untuk mengurangi resiko sebagian besar menghilang. Sebaliknya, perlakuan asuransi kewajiban yang efisien tidak hanya menyediakan sumber daya untuk mengkompensasi pihak yang dicederai dan insentif untuk menjaga, teatpi juga biaya yang lebih rendah dari skema berdasarkan sistem pembayaran pada pihak ketiga yang berlaku.


B. Manfaat Sosial Asuransi Umum terhadap masyarakat
Dari sisi sosial, manfaat asuransi terhadap asuransi juga sangat besar. Dengan menolong masyarakat menghadapi dan mengelola resiko secara efektif, asuransi memberi kontribusi yang besar bagi hidup kita. Asuransi meningkatkan standar-standar yang ada dengan memberikan tekanan terhadap faktor-faktor yang mungkin menyebabkan ketidakamanan. Menurut Association of British Insurers, Asuransi memberikan lima keuntungan strategis secara tidak langsung (indirectly) pada masyarakat, yaitu: a) kebebasan dari hal yang dapat merusak struktur aset dan kewajiban seorang individu maupun bisnis; b) keamanan di rumah dan tempat kerja dari ancaman kecelakaan, perampokan, kebakaran dan bahaya alam; c) Kesehatan yang lebih baik dari investasi tambahan pada biaya medis dan penekanan pada rehabilitasi; d) kekayaan melalui dukungan terhadap semangat enterpreneur, inovasi dan pengambilan resiko; e) fleksibilitas dengan adanya kesesuaian dengan kondisi individu dan menghasilkan hidup ekonomi dan sosial yang tidak terlalu tergantung pada tindakan pemerintah.
Asuransi yang membebaskan tidaklah berarti bahwa kita dapat berbuat apa saja bahkan melanggar kontrak perjanjian dengan pihak asuransi sekalipun. Kita tetap harus mematuhi kontrak asuransi berupa pembayaran premium, ketentuan dan larangan yang berlaku. Memberi kebebasan dalam konteks ini berarti asuransi menolong kita untuk mewujudkan tujuan kita dengan mentransformasi kekacauan yang mungkin terjadi menjadi resiko-resiko yang dapat dikelola.
Tanpa asuransi misalkan, seorang pengendara akan mempertaruhkan seluruh asetnya setiap kali mereka meninggalkan garasi karena kecelakaan akan membuat mereka terbuka atas tuntutan terhadap kerusakan. Satu buah kejahatan dapat memberi kerusakan besar pada sebuah bisnis. Asuransi akan menjalankan teknologi baru dan produk-produk untuk diuji tanpa ketakutan, di mana sebelumnya kegagalan dapat saja membangkrutkan orang yang mencoba mempromosikan mereka. Tentu saja beberapa orang tetap akan mengambil peluang-peluang besar, tetapi jutaan dari kita akan mengikuti hidup yang lebih berhati-hati, tidak terlalu menantang dan kurang produktif karena adanya ketakutan akan kewajiban yang menghancurkan yang dapat kita telah kita miliki.
Bahkan sesuatu yang terlihat biasa seperti pasar perumahan bergantung pada ketersediaan asuransi; jika asuransi rumah tidak ada, akan sukar untuk membayangkan keluarga-keluarga berharap untuk menginvestasikan seluruh kekayaannya dalam satu harta kekayaan. Oleh sebab itu, ekonomi modern, menciptakan kekayaan pada skala yang belum pernah ada sebelumnya, bergantung penuh pada asuransi.
Dalam menciptakan keamanan, industri asuransi bekerjasama dengan erat dengan investigasi polisi. Namun demikian kontribusi utama asuransi datang dari pekerjaan setiap hari yang dilakukannya dengan pemegang polis melalui penelitian terhadap pencegahan kriminal. Hal ini mendorong penanganan yang lebih baik dari tindak kriminal dari waktu ke waktu. Sayangnya, sebagian dari pihak yang paling rentan terhadap kriminal merupakan yang paling tidak mampu untuk memperoleh keamanan tambahan karena kesulitan keuangan. Di negara-negara maju yang mengharuskan asuransi kendaraan, kelompok industri asuransi menilai mobil berdasarkan feature keamanannya dan mendorong pihak pemasok untuk meningkatkan keamanan mobil sehingga model mereka akan mendorong premium asuransi yang lebih rendah. Selain itu, asuransi juga menjamin keamanan terhadap kebakaran, keselamatan kerja dan asuransi mengemudi.
Dampak asuransi terhadap peningkatan kemakmuran dilakukan dengan merobohkan batas terhadap bisnis, inovasi produk dan teknologi dengan menyediakan jaring pengaman bagi entrepreneur. Hal ini memutus rantai kecenderungan investor untuk menaruh uang mereka pada bidang “aman” daripada bidang yang mengubahkan. Industri minyak dan gas merupakan contoh yang baik atas industri dengan potensi resiko tinggi yang pembangunannya didukung oleh asuransi. Asuransi menolong untuk mengarahkan investasi dan mendorong peningkatan bisnis, dengan menunjukkan biaya-biaya riil dari resiko terhadap perusahaan individu dan industri-industri. Asuransi menutupi hampir semua biaya kewajiban bisnis. Tanpa asuransi, banyak perusahaan yang baik dapat tutup karena problem yang sangat sementara. Memiliki Asuransi berarti bahwa individu-individu dan bisnis-bisnis tidak perlu menjaga cadangan kas yang berlebihan untuk menjaga diri mereka terhadap resiko. Asuransi membebaskan mereka untuk mengeluarkan biaya dan berinvestasi.
Industri asuransi yang kuat membuat hidup menjadi lebih fleksibel dan tidak tergantung pada pendanaan dari pemerintah. Dalam hal ini industri asuransi membuat hidup lebih mudah bagi pembayar pajak dengan mengurangi permintaan-permintaan yang mungkin seharusnya jatuh pada sistem kesejahteraan yang berlaku. Asuransi swasta sering dapat menyediakan benefit yang lebih ditujukan terhadap kebutuhan pengguna, dan dapat dilakukan dalam biaya yang lebih rendah, daripada yang kadang kala dapat disediakan oleh pemerintah. Hal ini juga memungkinkan bagi pihak yang dicederai untuk menuntut atas kerugian daripada mencari pertolongan dari pemerintah. Asuransi umum digambarkan dapat membayar perawatan rumah sakit akibat kecelakaan mengemudi bahkan juga akibat kecelakaan saat kerja.
C. Manfaat Asuransi Umum dalam Menghadapi Perubahan Iklim
Dalam dua abad terakhir, kegiatan manusia telah mendorong peningkatan gas rumah kaca, seperti karbon dioksida (CO2), di atmosfer yang menahan panas matahari seperti selimut, menghangatkan iklim di bumi dan menciptakan “pemanasan global”. Sejak revolusi industri suhu udara rata-rata di bumi telah meningkat tajam dan sangat cepat. Studi menunjukkan bahwa kenaikan suhu udara dalam tahun-tahun terakhir mungkin menyebabkan kenaikan dalam frekuensi dan parahnya bencana alam seperti badai tropis dan topan. Hal ini dan perubahan lainnya akan memberi konsekuensi yang besar bagi kehidupan di dunia.
Komunitas bisnis dunia mulai menyadari bahwa perubahan iklim mungkin menyebabkan resiko fisik dan resiko yang berkaitan dengan cuaca pada masa mendatang. Wakil Chairman dari Merrill Lynch baru-baru ini menyatakan “Kita sedang melakukan eksperimen kimia yang besar dengan konsekuensi yang dahysat terhadap lingkungan kita, perekonomian kita, dan kehidupan manusia“. Sedangkan pihak dari Goldman Sach dalam pernyataan kebijakan lingkungannya pada tahun 2005 menyatakan bahwa perubahan iklim adalah salah satu dari tantangan lingkungan yang paling besar pada abad dua puluh satu dan berhubungan erat dengan masalah penting lainnya seperti pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, penghapusan kemiskinan, akses pada air bersih, dan penawaran energi yang cukup.
Beberapa penemuan keilmuan terakhir menyatakan beberapa fakta-fakta yang mengkhawatirkan, yaitu bahwa kenaikan permukaan air laut global diperkirakan akan meningkat minimum secara rata-rata sebesar 0,28 m pada abad ini. Selain itu resiko kebakaran hutan akan diperparah dengan trend alam seperti suhu udara yang meningkat, kondisi yang lebih kering. Perubahan iklim juga diperkirakan mempengaruhi siklus hidrologis, yang dapat menyebabkan banjir. Bahkan banjir sangat mungkin akan akan menyebabkan kerugian ekonomi utama di tahun-tahun mendatang. Suhu air laut yang lebih hangat juga akan sangat mungkin meningkatkan intensitas topan. Kesemua fakta ini disertai dengan pertumbuhan populasi yang besar dan peningkatan investasi di suatu daerah sangat rentan terhadap efek merusak dari perubahan iklim.
Menurut Agenda Aksi yang disusun perusahaan asuransi dan WWF pada tahun 2006, ada banyak aktivitas yang dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi dan asosiasi industri. Dalam hal ini solusi yang berbeda akan sesuai dengan perusahaan-perusahaan yang berbeda tergantung pada produk-produk portofolio mereka, budaya perusahaan, dan hubungan dengan pemerintah lokal dan pusat. Contoh dari aktivitas yang dapat dilakukan pihak asuransi dan asosiasi industri untuk mengurangi dampak fisik terhadap perubahan iklim, atau beradaptasi terhadap dampaknya terdiri atas tiga langkah utama, yaitu: meningkatkan pengertian (understanding) akan masalah yang ada, mengirim sinyal resiko yang lebih kuat kepada masyarakat, serta bersiap dan beradaptasi terhadap perubahan iklim.
Box 3. Adaptasi terhadap Perubahan Iklim
Menurut Stern Review, bahwa
“Adaptasi adalah satu-satunya respons yang tersedia terhadap dampak perubahan iklim yang akan muncul selama beberapa dekade ke depan, sebelum cara-cara pengurangan dampak (mitigation measures) tersebut dapat menunjukkan keefektifannya”.
“Kemajuan dalam adaptasi masih berada dalam tingkat awal. Tekanan pasar sendiri tidak mungkin akan memberikan respons penuh yang penting untuk menghadapi resiko serius dari perubahan iklim”
“Pemerintah memiliki peran dalam menyediakan kebijakan yang jelas untuk memandu adaptasi yang efektif dari individu-individu dan perusahaan dalam jangka menengah dan panjang“
Asuransi dapat membantu meningkatkan pemahaman akan masalah perubahan iklim karena jangkauan dan sumber dayanya yang luas. Pihak asuransi dapat membentuk komisi untuk menganalisa skenario resiko yang mencakup prediksi dari ilmuwan yang terkemuka hingga model resiko asuransi yang ditawarkan oleh agen-agen pemodelan resiko. Studi-studi tersebut dapat menyediakan informasi yang baru dan lebih akurat mengenai resiko yang mungkin terjadi terhadap masyarakat, rumah-rumah, dan bisnis jika perubahan iklim yang besar benar-benar terjadi sebagaimana diprediksi. Pihak asuransi dalam hal ini dapat bekerja dengan para pemodel dan ilmuwan untuk meningkatkan akurasi model perubahan iklim. Dengan menciptakanpermintaan terhadap ilmu yang relevan secara ekonomi, perusahaan-perusahaan asuransi dapat menyediakan jasa yang besar terhadap masyarakat dan pelanggan mereka. Secara khusus, asuransi juga dapat membangun partnership dengan lembaga swadaya masyarakat yang bekerja dalam bidang lingkungan atau pihak-pihak lain untuk memberikan perspektif dan keahlian yang berbeda terhadap masalah dan membangun kekuatan kekuatan kerja sama multi sektor.
Asuransi umum juga dapat membantu mengirimkan sinyal resiko sebagai upaya tidak langsung menangani perubahan iklim. Hal ini dilakukan dengan bekerja bersama pemerintah untuk memungkinkan penyesuaian terhada tingkat asuransi kepemilikan rumah dan asuransi kebanjiran. Perubahan ini akan membangun harga yang lebih tepat dan sinyal resiko kepada konsumen-konsumen dan bisnis-bisnis yang bergerak dalam area yang berisiko tinggi. Dalam hal ini kerjasama dalam hal fleksibilitas harga akan menjadi sangat penting. Asuransi juga dapat menyatakan dan menginformasikan resiko dan kemungkinan perubahan iklim dalam laporan tahunan maupun komunikasi perusahaan lainnya. Semakin banyak penanam modal institusi dan manajer uang yang menginginkan pemberian ifnromasi mengenai perubahan iklim dari perusahaan asuransi. Bahkan terdapat pula badan asosiasi investor yang dibentuk sebagai investor network on climate change yang mewakili 50 investor kelembagaan dan mengelola dana sebesar 3 trilyun dollar. Dalam banyak hal, asuransi juga dapat memberi insentif terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca yang memperparah perubahan iklim melalui penggunaan bangunan efisien energi atau “green” dan penggunaaan kendaraan hybrid maupun efisien energi lainnya. Terakhir, asuransi dapat mengambil pendekatan proaktif dalam mempengaruhi perkembangan pemakaian lahan dan perencanaannya.
Hal-hal yang dapat dikerjakan pihak asuransi untuk bersiap dan beradaptasi terhadap perubahan iklim secara langsung adalah mengadaptasi dampak perubahan lingkungan melalui promosi dan melakukan lobby terhadap bahan bangunan yang baik dan rancangan bangunan yang telah ditingkatkan. Dalam hal pengemudian kendaraan, pihak asuransi juga dapat memperketat prosedur pengamanan yang akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Diperlukan pula pemeriksaan bagaimana dampak fisik dari perubahan iklim dapat menciptakan kesempatan bisnis melalui perbaikan lingkungan dan produk-produk yang baru. Selain itu, pihak asuransi dapat pula melakukan operasi internal yang mempertimbangkan faktor-faktor perubahan iklim lainnya.
Tujuan Asuransi
• Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
• Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya
• Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
• Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
• Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
• Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja).
Daftar Istilah Asuransi
1. Actuarial (aktuaria) – Fungsi pada suatu perusahaan asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip matematika pada asuransi, termasuk mengkalkulasi/memperhitungkan daftar harga premi serta memastikan kesehatan perusahaan dari segi keuangan.
2. Annuity (anuitas) – Anuitas memberikan suatu penghasilan tahunan tetap seumur hidup. Biasanya, sejumlah tunai uang diinvestasikan agar di kemudian hari dapat menghasilkan dana untuk memperoleh penghasilan tetap seumur hidup tersebut.
3. Assignment (pengalihan hak) – Pengalihan sebagian atau keseluruhan hak untuk menerima penghasilan yang diperoleh dari suatu polis asuransi dari seseorang atau kesatuan, kepada orang atau kesatuan yang lain.
4. Automatic Premium Loan/Non-Forfeiture Loan (pinjaman premi otomatis/pinjaman tanpa penebusan) – Apabila premi tidak dibayarkan pada jangka waktu masa tenggang dan polis memiliki nilai tunai yang mencukupi, ada suatu ketentuan yang menetapkan agar jumlah premi yang bersangkutan dibayar di muka secara otomatis. Adapun jumlah pinjaman premi yang masih terhutang dapat dikenakan bunga.
5. Cash Value/Surrrender Value (nilai tunai/nilai tebusan) – Jumlah uang yang akan diterima oleh pemegang polis apabila ia menuangkan polis asuransi jiwanya yang memiliki manfaat nilai tabungan.
6. Endowment Plan (program pemberian bantuan) – Jenis program asuransi ini memadukan baik manfaat proteksi maupun tabungan. Program asuransi ini membayarkan manfaat sejumlah tunai uang kepada pihak tertanggung apabila polis jatuh tempo. Program juga membayarkan jumlah tersebut pada saat tertanggung meninggal dunia, atau bilamana dapat diterapkan, saat tertanggung mengalami cacat yang menyeluruh dan bersifat permanen, dan apabila hal tersebut terjadi pada masa berlakunya polis.
7. Grace Period (masa tenggang) – Jangka waktu setelah berakhirnya masa jatuh tanggal pembayaran premi di mana pembayaran premi masih bisa dilakukan tanpa dikenakan bunga. Selama jangka waktu ini, polis masih dianggap berlaku.
8. Investment-linked Plan (program asuransi yang dikaitkan dengan investasi) – Premi-premi yang dibayarkan digunakan baik untuk membeli manfaat proteksi asuransi jiwa maupun unit-unit dalam suatu portofolio dana investasi. Harga unit-unit akan tergantung pada kinerja investasi dana.
Maturity Date (tanggal jatuh tempo) – Tanggal yang telah disetujui pada saat mana suatu perusahaan asuransi membayarkan sejumlah tunai uang.
9. Non-participating policy (polis yang tidak mengikutsertakan) – Suatu polis asuransi di mana pemegang polis tidak diikutsertakan dalam keuntungan perusahaan.
10. Paid-up Value (nilai pembayaran di muka) – Ketentuan ini memberi hak kepada pemegang polis untuk menghentikan pembayaran premi-premi di kemudian hari setelah polis memperoleh nilai tunai. Polis tetap berlaku sesuai dengan jumlah uang pertanggungan yang telah berkurang nilainya.
11. Participating Policy (polis yang mengikutsertakan) – Suatu polis asuransi di mana pemegang polis diikutsertakan dalam keuntungan perusahaan.
12. Policy Lapse (polis lewat waktu) – Penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat dari tidak dibayarnya premi-premi.
13. Policy Loan (pinjaman polis) – Seorang pemegang polis yang membutuhkan uang tunai untuk jangka waktu sementara dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pinjaman polis terhadap nilai pertanggungan dari polis tersebut. Pengenaan bunga mulai dihitung pada tanggal berlakunya pinjaman polis.
14. Premium (premi) – Jumlah yang harus dibayarkan untuk memperoleh pertanggungan asuransi yang diinginkan.
15. Regular Premium Policy (polis premi reguler) – Suatu polis yang menghendaki pembayaran premi secara berkala, sebagai contoh, bulanan, setiap empat bulan, setiap enam bulan atau tahunan.
16. Reinstatement (pemberlakuan kembali) – Proses di mana seorang asuradur memberlakukan kembali suatu polis yang telah lewat waktu yang diakibatkan karena tidak dibayarnya premi-premi pembaruan.
17. Rider (manfaat tambahan) – Rider merupakan manfaat tambahan yang dapat disertakan pada suatu program asuransi dasar, seperti program asuransi jiwa menyeluruh (whole life plan) atau program pemberian bantuan (endowment). Manfaat ini dirancang untuk memberikan tambahan proteksi keuangan dengan biaya yang lebih murah.
18. Single Premium Policy (polis dengan premi sekali bayar) – Suatu polis yang hanya menghendaki sekali pembayaran premi yang dilakukan di muka.
19. Sum Assured (jumlah yang tertanggung) – Jumlah uang jaminan yang dipertanggungkan kepada pemegang polis.
20. Term Plan (program berjangka terbatas) – Jenis program asuransi semacam ini menawarkan proteksi/perlindungan asuransi jiwa untuk jangka waktu yang terbatas. Jumlah uang pertanggungan hanya dapat dibayarkan apabila tertanggung meninggal dunia, atau di mana dapat diterapkan, mengalami cacat yang bersifat menyeluruh dan permanen pada masa berlakunya program tersebut..
21. Underwriting (penjaminan) – Proses penaksiran/penilaian dan penggolongan derajad risiko yang terkait pada calon tertaggung, serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak risiko tersebut.
22. Whole Life Plan (program asuransi jiwa menyeluruh) – Jenis program asuransi jiwa ini menawarkan proteksi/perlindungan seumur hidup terhadap kematian atau, apabila dapat diterapkan, cacat yang bersifat menyeluruh dan permanen, kepada tertanggung.
Beberapa istilah asuransi yang digunakan disini antara lain:
•Tertanggung, yaitu anda atau badan hukum yang memiliki atau berkepentingan atas harta benda yang diasuransikan.
•Penanggung, merupakan pihak yang menerima premi asuransi dari Tertanggung dan menanggung risiko atas kerugian / musibah yang menimpa harta benda yang diasuransikan (Contoh Penanggung adalah PT. A.J. Central Asia Raya (CAR))

Sumber : Kamus Asuransi
Bentuk hukum usaha perasuransian

UU No 2/1992 pasal 7

Bentuk badan hukum yang diperbolehkan bagi perusahaan asuransi adalah:

1. untuk perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi, badan hukum yang diperbolehkan perseroan terbatas atau koperasi. Apabila perusahaan itu milik negara, bentuk hukumnya adalah perseroan terbatas dan sering disebut perusahaan perseroan (persero)
2. untuk perusahaan asuransi jiwa, bisa berbentuk perseroan terbatas, atau koperasi, atau usaha bersama (mutual)
3. untuk perusahaan broker dan perusahaan adjuster, badan hukum yang diperbolehkan perseroan terbatas atau koperasi
4. bagi perusahaan konsultan aktuaria dan agen asuransi, boleh perseroan terbatas atau koperasi, atau perorangan

Bentuk hukum perseroan terbatas telah diatur dalam UU No 1 tahun 1995, sedangkan bentuk hukum koperasi diatur dalam UU No 12 taun 1967.

Tidak seperti bentuk hukum perseroan terbatas atau koperasi, yang keduanya telah ada dasar hukum atau undang-undangnya, bentuk hukum usaha bersama atau mutual belum ada aturan perundangannya. Perusahaan asuransi jiwa bersama Bumiputera 1912 yang merupakan perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia, yang didirikan zaman penjajahan Belanda, keberadaan badan hukum perusahaan tersebut belum ada dasar aturan hukumnya.

Dalam bentuk badan hukum mutual ini pemegang polis sekaligus sebagai pemegang saham, yang berarti keuntungan dari asuransi ini menjadi haknya pemegang polis.

4. Kepemilikan

UU No 2/1992 pasal 8

Perusahaan perasuransian dapat dimiliki oleh orang per orang warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, badan hukum asing yang bergerak di bidang usaha perasuransian. Kepemilikan oleh badan hukum asing maksimum 80% dari seluruh modal saham. Ini berarti keberadaan perusahaan perasuransian asing harus dalam bentuk patungan (joint venture). Selanjutnya prosentase kepemilikan pihak asing ini secara berangsur-angsur harus berubah menjadi minoritas, atau dengan kata lain harus ada Indonesianisasi.

5. Program Asuransi Sosial

UU No 2 tahun 1992 pasal 1 ayat 3

Program asuransi sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu UU, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat.

Contoh yang tergolong sebagai program asuransi sosial berdasarkan Undang-undang No 2/1992 adalah:

1. Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (UU No 33 Tahun 1964)
2. Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (UU No 34 Tahun 1964)
3. Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No 3 Tahun 1992)

Program asuransi untuk pegawai negeri sipil dan ABRI, yaitu meliputi asuransi tabungan hari tua (THT) dan asuransi kesehatan (askes) pada dasarnya bukan merupakan program asuransi sosial, melainkan merupakan asuransi yang bersifat captive.

PP No 73 tahun 1992 pasal 32

(1) Program asuransi sosial merupakan program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang-undang

(2) Program asuransi sosial hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk khusus untuk itu
PP No 73 tahun 1992 pasal 33

Perusahaan asuransi yang menyelenggarakan program asuransi sosial dilarang menyelenggarakan program asuransi lain selain Program Asuransi Sosial

6. Penutupan Objek Asuransi
UU No 2 tahun 1992 pasal 6

(1) Penutupan asuransi atas objek asuransi harus didasarkan pada kebebasan memilih penanggung, kecuali bagi program asuransi sosial

(2) Harus dilakukan dengan memperhatikan daya tampung perusahaan asuransi dan reasuransi dalam negeri
PP No 73 tahun 1992 pasal 2

Objek asuransi di Indonesia hanya dapat diasuransikan pada perusahaan yang mendapat ijin Menkeu, kecuali dalam hal:

(a) tidak ada perusahaan asuransi di Indonesia, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, yang memiliki kemampuan menahan risiko asuransi dari objek yang bersangkutan; atau

(b) tidak ada perusahaan asuransi yang bersedia melakukan penutupan asuransi atas objek yang bersangkutan; atau

(c) pemilik objek asuransi yang bersangkutan bukan warga negara Indonesia atau bukan badan hukum Indonesia

7. Persyaratan untuk memperoleh izin usaha
UU No 2 tahun 1992 pasal 9

(1) Setiap pihak yang melakukan usaha perasuransian wajib mendapat izin usaha dari Menteri, kecuali bagi program Asuransi Sosial

(2) Untuk mendapat izin usaha tersebut, harus dipenuhi persyaratan mengenai:

(a) Anggaran Dasar

(b) Susunan Organisasi

(c) Kepemilikan

(d) Permodalan

(e) Keahlian di bidang perasuransian

(f) Kelayakan Rencana Kerja

(g) Hal-hal lain yang mendukung pertumbuhan usaha asuransi secara sehat

(3) Dalam hal terdapat kepemilikan pihak asing, maka untuk memperoleh izin usaha harus memenuhi persyaratan di atas serta ketentuan mengenai batas kepemilikan dan kepengurusan pihak asing
Bagian pertama. Persyaratan Umum Perusahaan Perasuransian
PP No 73 tahun 1992 pasal 3

(1) Perusahaan perasuransian dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

(a) Dalam anggaran dasar dinyatakan bahwa:

1. maksud dan tujuan pendirian perusahaan hanya untuk menjalankan salah satu jenis usaha perasuransian
2. perusahaan tidak memberikan pinjaman subordinasi kepada pemegang saham

(b) Susunan organisasi perusahaan sekurang-kurangnya meliputi fungsi-fungsi sebagai berikut:

1. Bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, yaitu fungsi pengelolaan risiko, fungsi pengelolaan keuangan dan fungsi pelayanan;
2. Bagi perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi, yaitu fungsi pengelolaan keuangan dan fungsi pelayanan;
3. Bagi perusahaan agen asuransi, penilai kerugian asuransi dan konsultan aktuaria, yaitu fungsi teknis sesuai dengan bidang jasa yang diselenggarakannya.

(c) Memenuhi ketentuan permodalan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan

(d) Mempekerjakan tenaga ahli sesuai dengan bidang usahanya dalam jumlah yang memadai untuk mengelola kegiatan usahanya

(e) Melaksanakan pengelolaan perusahaan, yang sekurang-kurangnya didukung dengan:

1. sistem pengembangan sumber daya manusia;
2. sistem administrasi
3. sistem pengelolaan data

PP No 73 tahun 1992 pasal 4

(1) Perusahaan perasuransian yang seluruh pemiliknya WNI dan atau badan hukum Indonesia yang seluruh atau mayoritas pemiliknya WNI, seluruh anggota dewan komisaris dan pengurus harus WNI.

(2) Anggota dewan komisaris dan anggota direksi perusahaan perasuransian yang di dalamnya terdapat penyertaan langsung pihak asing harus WNI dan WNA, atau seluruhnya WNI

PP No 73 tahun 1992 pasal 5

(1) Anggota dewan komisaris dan pengurus tersebut tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perasuransian dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang perasuransian dan perekonomian, serta memiliki akhlak dan moral yang baik.

(2) Sekurang-kurangnya separo dari jumlah anggota Pengurus harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan risiko

(3) Pengurus tidak diperkenankan merangkap jabatan pada perusahaan lain, kecuali untuk jabatan komisaris

PP No 73 tahun 1992 pasal 6

(1) Modal disetor bagi perusahaan yang seluruh pemiliknya WNI dan atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemilik atau mayoritas pemiliknya WNI, untuk masing-masing perusahaan perasuransian sekurang-kurangnya sebagai berikut:

(a) Rp 3 M bagi perusahaan asuransi kerugian

(b) Rp 2 M bagi perusahaan asuransi jiwa

(c) Rp 10 M bagi perusahaan reasuransi

(d) Rp 500 juta bagi perusahaan pialang asuransi

(e) Rp 500 juta bagi perusahaan pialang reasuransi

(2) Bila terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing, modal disetor untuk masing-masing perusahaan perasuransian sekurang-kurangnya sebagai berikut:

(a) Rp 15 M bagi perusahaan asuransi kerugian

(b) Rp 4,5 M bagi perusahaan asuransi jiwa

(c) Rp 30 M bagi perusahaan reasuransi

(d) Rp 3 M bagi perusahaan pialang asuransi

(e) Rp 3 M bagi perusahaan pialang reasuransi

(3) Pada saat pendirian perusahaan, penyertaan langsung pihak asing dalam perusahaan perasuransian paling banyak 80%

(4) Perusahaan perasuransian yang didalamnya terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing harus memiliki perjanjian antar pemegang saham yang memuat kesepakatan mengenai rencana peningkatan kepemilikan saham pihak Indonesia

PP No 73 tahun 1992 pasal 7

(1) pada awal pendirian, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi harus menempatkan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh per seratus) dari modal disetor yang dipersyaratkan, dalam bentuk deposito berjangka dengan perpanjangan otomatis pada bank umum di Indonesia yang bukan afiliasi dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang bersangkutan

(2) deposito dimaksud merupakan jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis.

(3) penempatan deposito tersebut harus atas nama Menteri untuk kepentingan perusahaan yang bersangkutan

(4) deposito dimaksud harus disesuaikan dengan perkembangan volume usaha yang besarnya ditetapkan oleh Menteri dengan ketentuan besarnya deposito dimaksud tidak kurang dari yang dipersyaratkan pada awal pendirian.

(5) deposito dimaksud dapat dicairkan atas persetujuan Menteri berdasarkan:

(a) atas permintaan likuidator dalam hal perusahaan dilikuidasi; atau

(b) atas permintaan perusahaan ybs dalam hal izin usahanya dicabut atas permintaan perusahaan yang bersangkutan dengan ketentuan kewajibannya telah diselesaikan

PP No 73 tahun 1992 pasal 8

(1) Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi harus menyelenggarakan ;

(a) pengembangan sumber daya manusia yang dapat menunjang pengelolaan perusahaan secara profesional, pengembangan usaha secara sehat, adanya kemampuan dalam mengikuti perkembangan teknologi serta penyelenggaraan jasa asuransi secara tertib dan bertanggung jawab;

(b) administrasi keuangan yang dapat menunjang ketertiban pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pengendalian intern perusahaan;

(c) pengelolaan data yang dapat menunjang pelaksanaan fungsi pengelolaan risiko, pemasaran, penyelesaian klaim dan pelayanan kepada pemegan polis, serta memungkinkan tersedianya data yang relevan, akurat dan tepat waktu, untuk pemeriksaan dan pengawasan perusahaan maupun untuk analisis dalam rangka pengembangan perusahaan.

(2) Perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi harus menyelenggarakan fungsi pengembangan sumber daya manusia dan administrasi keuangan seperti dimaksud di atas

(3) Perusahaan penilai kerugian asuransi dan perusahaan konsultan aktuaria harus menyelenggarakan fungsi pengembangan sumber daya manusia seperti dimaksud di atas.

Bagian kedua. Perizinan Perusahaan Perasuransian

PP No 73 tahun 1992 pasal 9

(1) Pemberian izin bagi perusahaan perasuransian dilakukan dalam dua tahap, yaitu:

(a) persetujuan prinsip;

(b) izin usaha.

(2) Permohonan persetujuan prinsip tidak berlaku bagi agen asuransi dan konsultan aktuaria

(3) Permohonan persetujuan prinsip bagi perusahaan perasuransian diajukan kepada Menteri dengan melampirkan:

(a) Anggaran Dasar perusahaan yang dibuat di hadapan notaris;

(b) Rencana susunan organisasi perusahaan;

(c) Rencana penggunaan tenaga ahli oleh perusahaan;

(d) Rencana kerja perusahaan dalam garis besar;

(e) Rancangan perjanjian kerjasama dengan pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing;

(f) Program asuransi yang akan dipasarkan dan rencana reasuransinya, khusus bagi perusahaan asuransi;

(4) Persetujuan prinsip berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun

(5) Permohonan izin usaha perusahaan perasuransian disampaikan kepada Menteri dengan melampirkan:

(a) Anggaran dasar perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;

(b) Susunan organisasi perusahaan;

(c) Bukti pemenuhan penyetoran modal disetor;

(d) Surat pengangkatan tenaga ahli yang dipekerjakan oleh perusahaan;

(e) Program kerja perusahaan serta rincian persiapan yang telah dilakukan;

(f) Perjanjian kerjasama dengan pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung oleh pihak asing;

(g) Contoh polis, perhitungan premi dan perjanjian reasuransi dari program asuransi yang akan dipasarkan bagi perusahaan asuransi;

(h) Perjanjian retrosesi bagi perusahaan reasuransi;

(i) Perjanjian keagenan dengan perusahaan asuransi yang diageni, bagi perusahaan agen asuransi

PP No 73 tahun 1992 pasal 9

Izin usaha dicabut, bila dalam 3 bulan setelah izin usaha ditetapkan, perusahaan perasuransian yang bersangkutan tidak menjalankan kegiatan usahanya.

8. Persyaratan untuk membuka kantor cabang

PP No 73 tahun 1992 pasal 29

(1) Setiap pembukaan kantor cabang asuransi/reasuransi yang dalam kegiatannya mempunyai kewenangan untuk menerima atau menolak penutupan asuransi dan atau menandatangani polis dan atau menetapkan untuk membayar atau menolak klaim, harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri

(2) Untuk memperoleh izin pembukaan kantor cabang, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi harus memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas

(3) Kantor cabang harus memiliki tenaga ahli, sistem administrasi dan sistem pengolahan data yang memadai

(4) Setiap pembukaan kantor perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi selain kantor cabang harus terlebih dahulu dilaporkan kepada Menteri

(5) Setiap pembukaan kantor cabang perusahaan penunjang usaha asuransi dalam bentuk atau dengan nama apapun harus terlebih dahulu dilaporkan kepada Menteri
PP No 73 tahun 1992 pasal 30

(1) Izin pembukaan kantor cabang dapat dicabut, apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal izin pembukaan kantor cabang ditetapkan, kantor cabang yang bersangkutan tidak menjalankan kegiatan usahanya

(2) Setiap penutupan kantor cabang wajib dilaporkan kepada Menteri
KMK No 223 tahun 1993 pasal 11

(1) Perusahaan asuransi atau reasuransi dapat membuka kantor cabang, apabila:

(a) memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas dalam 4 (empat) triwulan terakhir;

(b) memiliki tenaga ahli sekurang-kurangnya yang berkualifikasi ajun ahli asuransi kerugian dan atau ajun ahli asuransi jiwa yang akan dipekerjakan secara tetap pada kantor cabang yang akan dibuka;

(c) memiliki sistem administrasi dan sistem pengelolaan data yang memenuhi fungsi pengendalian intern

(2) Untuk memperoleh izin pembukaan kantor cabang, perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri, dengan melampirkan bukti pemenuhan persyaratan sebagai berikut:

(a) rincian mengenai kewenangan dan tanggung jawab pimpinan cabang dalam penutupan polis asuransi, penetapan premi, penetapan besarnya komisi dan penyelesaian klaim;

(b) surat pengangkatan tenaga ahli yang akan dipekerjakan pada kantor cabang dimaksud, berikut daftar riwayat hidup dengan bukti pendukungnya dan bukti kualifikasi dari tenaga ahli yang dipekerjakan;

(c) penjelasan mengenai sistem administrasi dan sistem pengelolaan data

(d) rencana keuangan kantor cabang;

(e) alamat lengkap kantor cabang;

(f) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kantor cabang Permalink
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian.
Macam- Macam Asuransi
Asuransi dibedakan menjadi beberapa macam antara lain :
Dua cabang utama dari asuransi pengangkutan,Yaitu :
1. Asuransi Pengangkutan Laut.
2. Asuransi Pengangkutan Darat.

Asuransi kebakaran adalah asuransi yang tujuannya melindungi dari bahaya kebakaran.
Asuransi Kredit, Jenis-jenis dalam asuransi kredit, Yaitu :
l. Asuransi Piutang Dagang.
2. Asuransi Deposito.
3. Asuransi Kredit Pinjaman.
4. Asuransi Obligasi.
5. Asuransi Garansi bisnis Internasional.
6. Asuransi Kredit Barang Dagang dalam Negeri.
Asuransi Kesehatan, Tujuan asuransi kesehatan adalah membayar biaya Rumah sakit biaya
pengobatan dan mengsanti kerugian tertanggung atas hilangnya pendapatannya karena cedera akibat kecelakaan atau penyakit.

Asuransi Sosial adalah alat untuk menghimpun resiko dengan memindahkannya pada organisasi yang biasanya adalah organisasi pemerintah, yang diharuskan oleh undang-undang untuk memberikan manfaat keuangan atau pelayanan kepada atau atas nama orang-orang yang diasuransikan itu pada wakfu terjadinya kerugian-kerugian tertentu yang
telah ditetapkan sebelumnya.

Asuransi Tanggung Gugat.
Asuransi tanggung gugat adalah asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari gugatan pihak ketiga karena kelalaian tertanggung.
Asuransi Mobil.
Asuransi mobil adalah asuransi yang digunakan untuk melindungi mobil akibat dari kecelakaan atau kehilangan.
Reasuransi.
Reasuransi adalah kontrak asuransi dimana sebuah perusahaan asuransi memindahkan semua atau sebagian risikonya kepada perusahaan lain. Tujuan utama dari perusahaan asuransi yang memindahkan risikonya adalah untuk melindungi dirinya terhadap kerugian dalam kasus tertentu yang melebihi jumlah tertentu.

Pengertian Asuransi Jiwa
Menurut J. Tinggi Sianipar (1990 :5), definisi asuransi dapat dilihat dari sudut ekonomi adalah suatu cara / alat pemindahan resiko dari seseorang kepada orang lain Dengan adanya pemindahan resiko yang dilakukan melalui lembaga asuransi, maka apabila dimasa yang akan datang ada kerugian-kerugian yang diderita seseorang akibat resiko yang dihadapinya, maka kerugian termaksud dapat dialihkannya kepada orang lain, yaitu kepada siapa ia telah memindahkan resiko tersebut, Jadi secara lengkap definisi asuransi adalah suatu perjanjian kontrak antara penanggung dengan tertanggung dalam perjanjian mana penanggung berjanji akan mengganti setiap kerugian yang diderita oleh penanggung akibat dari suatu resiko yang disebutkan dalam perjanjian, resiko mana belum diketahui atau belum terjadi pada saat perjanjian diadakan (belum pasti). Atas kesediaan
penanggung memberikan penggantian seperti tersebut diatas, ia menerima sejumlah uang yang relatif kecil yang disebut premi.

Tujuan Asuransi Jiwa
1. Menjamin suafu estate dari mana para ahli waris dapat memperoleh penghasilan jikakepala keluarga meninggal dunia.
2. Untuk menabung uang sebagai bagian dari estate hidup seseorang yang diadakan untuk penghasilan di masa depan.
Tujuan yang pertama disebut proteksi atau perlindungan sedangkan yang kedua disebut dengan kebutuhan tabungan.

Prinsip Asuransi Jiwa
Pada prinsipnya Asuransi jiwa merupakan suatu bentuk kerjasama antara orang-orang yang ingin menghindarkan atau minimal mengurangi resiko yang diakibatkan oleh :
a) Resiko kematian.
b) Resiko hari tua.
c) Resiko kecelakaan.

Produk-Produk Asuransi Jiwa
Produk asuransi Jiwa pada dasarnya ada tiga :
1. Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life)
Asuransi ini adalah jenis asuransi jiwa dimana kita membayar sejumlah uang tertentu kepada perusahaan asuransi, dan perusahaan akan melindungi kita selama jangka waktu tertentu dari risiko kematian. Apabila terjadi risiko selama jangka waktu tersebut ahli waris Kita akan menerima uang pertanggungan. Apabila jangka waktu itu selesai dan
tidak terjadi risiko maka kontrak selesai dan kita tidak akan mendapatkan apa-apa.
2. Asuransi Jiwa Dwi Guna ( Endowment Life)
Asuransi jenis ini hampir sama dengan asuransi jiwa berjangka hanya bedanya pada masa akhir asuransi jika tidak ada risiko pada kita maka kita tetap akan mendapatkan Uang
pertanggungan.
3. Asuransi Jiwa Seumur Hidup ( Whole Life).
Asuransi ini sama seperti Asuransi Dwi Guna hanya bedanya, jangka waktumya seumur hidup. Artinya kita dirindungi selamanya (atau sampai umur 99 Tahun).
Secara garis besar, asuransi terdiri dari tiga kategori, yaitu:
Asuransi Kerugian
Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan).
Asuransi Jiwa
Pada hakekatnya merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi risiko yang diakibatkan oleh risiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), risiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama) dan risiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetapi tidak mustahil terjadi). Kerjasama mana dikoordinir oleh perusahaan asuransi, yang bekerja atas dasar hukum bilangan besar (the law of large numbers), yang menyebarkan risiko kepada orang-orang yang mau bekerjasama. Yang termasuk dalam program asuransi jiwa seperti : asuransi untuk pendidikan, pensiun, investasi, tahapan, kesehatan.
Asuransi Sosial
Asuransi sosial adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah berdasarkan UU. Maksud dan tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial.

UU 3/1992, JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang: a.bahwa pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, untuk mewujudkan suatu masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, dan merata baik materiil maupun spiritual;

b.bahwa dengan semakin meningkatnya peranan tenaga kerja dalam perkembangan pembangunan nasional di seluruh tanah air dan semakin meningkatnya penggunaan teknologi di berbagai sektor kegiatan usalia dapat mengakibatkan semakin tinggi risiko yang mengancam keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan tenaga kerja, sehingga perlu upaya peningkatan perlindungan tenaga kerja;

c.bahwa perlindungan tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja melalui program jaminan sosial tenaga kerja, selain memberikan ketenangan kerja juga mempunyai dampak positif terhadap usaha-usaha peningkatan disiplin dan produktivitas tenaga kerja;

d.bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947 Nomor 33 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 3) dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3112) belum mengatur secara lengkap jaminan sosial tenaga kerja serta tidak sesuai lagi dengan kebutuhan;

e.bahwa untuk mencapai maksud tersebut perlu ditetapkan Undang-undang yang mengatur penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja; *6296 Mengingat: 1.Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2.Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk scluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 4);

3.Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912);

4.Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);

5.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3201);

Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1.Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.

2.Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

3.Pengusaha adalah: a.orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; b.orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; *6297 c.orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia, mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

4.Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja dengan tujuan mencari untung atau tidak, baik milik swasta maupun milik negara.

5.Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada tenaga kerja untuk sesuatu pekerjaan yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang ditetapkan menurut suatu perjanjian, atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan tenaga kerja, termasuk tunjangan, baik untuk tenaga kerja sendiri maupun keluarganya.

6.Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.

7.Cacad adalah keadaan hilang alau berkurangnya fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan hilang atau berkurangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.

8.Sakit adalah setiap gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan.

9.Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penanggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan.

10.Pegawai pengawas ketenagakerjaan adalah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri.

11Badan penyelenggara adalah badan hukum yang bidang usahanya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja. 12. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

Usaha sosial dan usaha-usaha lain yang tidak berbentuk perusahaan diperlakukan sama dengan perusahaan, apabila mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain sebagaimana layaknya perusahaan mempekerjakan tenaga kerja.

BAB II PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Pasal 3

(1)Untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja *6298 diselenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja yang pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan mckanisme asuransi. (2)Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.

Pasal 4

(1)Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.

(2)Program jaminan sosial tenaga kerja bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

(3)Persyaratan dan tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 5

Kebijaksanan dan pengawasan umum program jaminan sosial tenaga kerja ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III

PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA Bagian Pertama Ruang Lingkup

Pasal 6

(1)Ruang lingkup program jaminan sosial tenaga kerja dalam Undang-undang ini meliputi: a.Jaminan Kecelakaan Kerja; b.Jaminan Kematian; c.Jaminan Hari Tua; d.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

(2)Pengembangan program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 7

(1)Jaminan sosial tenaga kerja sebagiamana dimaksud dalam Pasal 6 diperuntukkan bagi tenaga kerja.

(2)Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf d berlaku pula untuk keluarga tenaga kerja.

Bagian Kedua Jaminan Kecelakaan Kerja

Pasal 8

(1)Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima Jaminan Kecelakaan Kerja.

*6299 (2)Termasuk tenaga kerja dalam Jaminan Kecelakaan Kerja ialah: a.magang dan murid yang bekerja pada perusahaan baik yang menerima upah maupun tidak; b.mereka yang memborong pekerjaan kecuali jika yang memborong adalah perusahaan; c.narapidana yang dipekerjakan di perusahaan.

Pasal 9

Jaminan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)meliputi: a.biaya pengangkutan; b.biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan; c.biaya rehabilitasi; d.santunan berupa uang yang meliputi: 1.santunan sementara tidak mampu bekerja; 2.santunan cacad sebagian untuk selama-lamanya; 3.santunan cacad total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental. 4.santunan kematian.

Pasal 10

(1)Pengusaha wajib melaporkan kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerja kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara dalam waktu tidak lebih dari 2 kali 24 jam. (2)Pengusaha wajib melaporkan kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara dalam waktu tidak lebih dari 2 kali 24 jam setelah tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan oleh dokter yang merawatnya dinyatakan sembuh, cacad atau meninggal dunia.

(3)Pengusaha wajib mengurus hak tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja kepada Badan Penyelenggara sampai memperoleh hak-haknya.

(4)Tata cara dan bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 11

Daftar jenis penyakit yang timbul karena hubungan kerja serta perubahannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Bagian Ketiga Jaminan Kematian

Pasal 12

(1)Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, keluarganya berhak atas Jaminan Kematian.

(2)Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a.biaya pemakaman; b.santunan berupa uang.

Pasal 13

*6300 Urutan penerima yang diutamakan dalam pembayaran santunan kematian dan Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d butir 4 dan Pasal 12 ialah:

a.janda atau duda;
b.anak;
c.orang tua;
d.cucu;
e.kakek atau nenck;
f.saudara kandung;
g.mertua.

Bagian Keempat Jaminan Hari Tua

Pasal 14

(1)Jaminan Hari Tua dibayarkan secara sekaligus, atau berkala, atau sebagian dan berkala, kepada tenaga kerja karena: a.telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, atau b.cacad total tetap setelah ditetapkan oleh dokter. (2)Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, Jaminan Hari Tua dibayarkan kepada janda atau duda atau anak yatim piatu.

Pasal 15

Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dibayarkan sebelum tenaga kerja mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, sctelah mcncapai masa kepesertaan tertentu, yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Pasal 16

(1)Tenaga kerja, suami atau isteri, dan anak berhak memperoleh Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. (2)Jaminan Pemeliharaan Kesehatan meliputi: a.rawat jalan tingkat pertama; b.rawat jalan tingkat lanjutan; c.rawat inap; d.pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan; e.penunjang diagnostik; f.pelayanan khusus; g.pelayanan gawat darurat.

BAB IV KEPESERTAAN

Pasal 17

Pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut serta dalam program jaminan sosial tenaga kerja.

Pasal 18

(1)Pengusaha wajib memiliki daftar tenaga kerja beserta keluarganya, daftar upah beserta perubahan-perubahan, dan daftar kecelakaan kerja di perusahaan atau bagian perusahaan yang berdiri sendiri.

*6301 (2)Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha wajib menyampaikan data ketenagakerjaan dan data perusahaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara.

(3)Apabila pengusaha dalam menyampaikan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terbukti tidak benar, sehingga mengakibatkan ada tenaga kerja yang tidak terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial tenaga kerja, maka pengusaha wajib memberikan hak-hak tenaga kerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.

(4)Apabila pengusaha dalam menyampaikan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terbukti tidak benar, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran jaminan kepada tenaga kerja, maka pengusaha wajib memenuhi kekurangan jaminan tersebut.

(5)Apabila pengusaha dalam menyampaikan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terbukti tidak benar, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran jaminan, maka pengusaha wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada Badan Penyelenggara.

(6)Bentuk daftar tenaga kerja, daftar upah, daftar kecelakaan kerja yang dimuat dalam buku, dan tata cara penyampaian data ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan olch Menteri.

Pasal 19

(1)Pentahapan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(2)Dalam hal perusahaan belum ikut serta dalam program jaminan sosial tenaga kerja disebabkan adanya pentahapan kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pengusaha wajib memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada tenaga kerjanya sesuai dengan Undang-undang ini.

(3)Tata cara pelaksanaan hak tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

BAB V IURAN, BESARNYA JAMINAN, DAN TATA CARA PEMBAYARAN

Pasal 20

(1)Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, luran Jaminan Kematian, dan Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung oleh pengusaha.

(2)Iuran Jaminan Hari Tua ditanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja.

Pasal 21

Besarnya iuran, tata cara, syarat pembayaran, besarnya denda, dan bentuk iuran program jaminan sosial tenaga kerja ditetapkan *6302 dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 22

(1)Pengusaha wajib membayar iuran dan melakukan pemungutan iuran yang menjadi kewajiban tenaga kerja melalui pemotongan upah tenaga kerja serta membayarkan kepada Badan Penyelenggara dalam waktu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(2)Dalam hal keterlambatan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 23

Besarnya dan tata cara pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua,dan tata cara pelayanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 24

(1)Perhitungan besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja yang harus dibayarkan kepada tenaga kerja dilakukan oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2)Dalam hal perhitungan besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan menghitung kembali dan menetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3)Menteri menetapkan kecelakaan kerja, dan besarnya jaminan yang belum tercantum dalam peraturan pelaksanaan Undang-undang ini.

(4)Perbedaan pendapat dan perhitungan besarnya jumlah jaminan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) penyelesaiannya ditetapkan oleh Menteri.

BAB VI BADAN PENYELENGGGARA

Pasal 25

(1)Penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja dilakukan oleh Badan Penyelenggara.

(2)Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3)Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya mengutamakan pelayanan kepada peserta dalam rangka peningkatan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya.

Pasal 26

*6303 Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), wajib membayar jaminan sosial tenaga kerja dalam waktu tidak lebih dari 1 (satu) bulan.

Pasal 27

Pengendalian terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja oleh Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan oleh Pemerintah, sedangkan dalam pengawasan mengikutsertakan unsur pengusaha dan unsur tenaga kerja, dalam wadah yang menjalankan fungsi pegawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 28

Penempatan investasi dan pengelolaan dana program jaminan sosial tenaga kerja oleh Badan Penyclenggara diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VII KETENTUAN PIDANA

Pasal 29

(1)Barang siapa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 19 ayat (2); Pasal 22 ayat (1); dan Pasal 26, diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).

(2)Dalam hal pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk kedua kalinya atau lebih, setelah putusan akhir telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka pelanggaran tersebut dipidana kurungan selama-lamanya 8 (delapan) bulan.

(3)Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.

Pasal 30

Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) terhadap pengusaha, tenaga kerja, dan Badan Penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya dikenakan sanksi administratif, ganti rugi, atau denda yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VIII

PENYIDIKAN

Pasal 31

(1)Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Departemen yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi *6304 ketenagakerjaan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

(2)Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang a.melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang jaminan sosial tenaga kerja;

b.melakukan penelitian terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak pidana di bidang jaminan sosial tenaga kerja;

c.meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang jaminan sosial tenaga kerja;

d.melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti dan melakukan penyitaan terhadap barang yang dapat dijadikan barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang jaminan sosial tenaga kerja;

e.melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian sehubungan dengan tindak pidana di bidang jaminan sosial tenaga kerja.

BAB IX

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 32

Kelebihan pembayaran jaminan yang telah diterima oleh yang berhak tidak dapat diminta kembali.

BAB X KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 33

(1)Selama peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka semua peraturan perundang-undangan yang mengatur program asuransi sosial tenaga kerja, dan penyclenggaraannya yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, telah berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. (2)Selama peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka perusahaan yang telah menyelenggarakan program asuransi sosial tenaga kerja dan jaminan sosial tenaga kerja lainnya tetap melaksanakannya.

(3)Tenaga kerja yang telah menjadi tertanggung atau peserta dalam program asuransi sosial tenaga kerja dan jaminan sosial tenaga kerja lainnya dengan berlakunya Undang-undang ini tidak boleh dirugikan.

*6305 BAB XI KETENTUAN PENUTUP

Pasal 34

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 2 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947 Nomor 33 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 3) dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 35

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memcrintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Pebruari 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Pebruari 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

Sumber: Asuransi Jiwa Central Asia Raya (CAR)
http://tiaphari.com/2008/01/26/mengerti-manfaat-asuransi-umum-menyadari-pentingnya-manajemen-resiko/.

0 komentar:

Posting Komentar